Surat Keterangan Domisili Yayasan Sosial/Lembaga

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. 2. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon dan ketua yayasan;
  3. 3. Fotokopi SK Kemenkum HAM;
  4. 4. Fotokopi Akta Notaris Pendirian;
  5. 5. Fotokopi SK Pembentukan Yayasan/Lembaga;
  6. 6. Surat Kuasa bermeterai jika pemohon bukan ketua/bagian dari pengurus yayasan/Lembaga.

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
  2. 2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
  3. 3. Petugas memproses Surat Keterangan Domisili Yayasan Sosial/Lembaga;
  4. 4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Keterangan Domisili Yayasan Sosial/Lembaga.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Domisili Yayasan Sosial 2. Surat Keterangan Domisili Lembaga

1.   Kotak Saran : (Cantumkan Alamat Kantor Lengkap)

2.   Telp/WA : (Cantumkan Telp/WA Resmi Kelurahan)

3.   Website : (Cantumkan Website Resmi Kelurahan)

4.   Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store