Surat Keterangan Orang Tua/Wali

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. 2. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon;
  3. 3. Fotokopi KK Pemohon;
  4. 4. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan orang tua/wali dari Pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
  2. 2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
  3. 3. Petugas memproses Surat Keterangan Orang Tua/Wali;
  4. 4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Keterangan Orang Tua/Wali.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Orang Tua/Wali

1.   Kotak Saran : (Cantumkan Alamat Kantor Lengkap)

2.   Telp/WA : (Cantumkan Telp/WA Resmi Kelurahan)

3.   Website : (Cantumkan Website Resmi Kelurahan)

4.   Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5.   SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store