Surat Pengantar / Keterangan Ghaib Untuk Proses Perceraian

  1. 1. Surat Pengantar RT RW;
  2. 2. Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  3. 3.Surat Keterangan dari Kepolisian (Polres)
  4. 4. Surat Pernyataan Pemohon yang menyatakan bahwa pasangan suami/istri tidak diketahui keberadaannya yang diketahui Kedua Orang saksi
  5. 5. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
  6. 6. Buku Nikah Pemohon

  1. Melalui Pelayanan PTSP di Kelurahan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Surat Pengantar / Keterangan ghaib Untuk Proses Perceraian)

Dilakukan secara  Langsung  oleh Lurah dalam bentuk  Barcode (Online)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar / Keterangan Ghaib Untuk Proses Perceraian"