Legalisir Ijazah

  1. Ijazah Asli: Dokumen asli ijazah yang akan dilegalisir. Ijazah asli ini diperlukan untuk mencocokkan data dengan fotokopi yang akan dilegalisir. Fotokopi Ijazah: Salinan ijazah yang akan diberikan stempel legalisasi. Jumlah fotokopi yang dapat dilegalisir bergantung pada kebutuhan lulusan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah


https://mandapalas.sch.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah"