Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/122/RSUD/2024

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan dari Faskes Pertama
  4. Surat Permintaan Pemeriksaan

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan dan Validasi
  6. Pembacaan/Expertise oleh DPJP Laboratorium
  7. Penyerahan hasil

1.       Pemeriksaan Hematologi : 30 Menit

2.       Pemeriksaan DDR : 120 Menit

3.       Pemeriksaan Darah dan elektrolit : 60 Menit

4.       Pemeriksaan Imunoserologi : 40 Menit

5.       Pemeriksaan Narkoba, HCG, Faeces Rutin, dan Urin : 20 Menit

6.       Pemeriksaan Mikrobiologi : 160 Menit

7.       Pemeriksaan Cyto :

-        Hematologi rutin : 20 Menit

-        GDS POCT : 5 Menit

         -   Elektrolite : 25 Menit

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Halmahera Tengah

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Laboratorium

1.    Email : rsudweda.halteng@gmail.com

2.    Telp : 082189360798

3.    SMS : 082189360798

4.   Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store