Pelayanan Farmasi

No. SK: 445/122/RSUD/2024

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Lembar resep dokter (pasien umum)
  4. Lembar SEP (Pasien BPJS)
  5. Resep Elektronik

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep
  2. Pasien dan keluarga menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas Farmasi melakukan entri resep
  4. Petugas farmasi menyiapkan obat sampai dengan peracikan sesuai permintaan
  5. Petugas farmasi melakukan pengecekan obat
  6. Petugas farmasi menyerahkan obat

Waktu Tunggu Persiapan obat 30 menit

Untuk Pulvus/obat racikan + 60 menit

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Halmahera Tengah

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Farmasi

1.   Email : rsudweda.halteng@gmail.com

2.   Telp : 082189360798

3.   SMS : 082189360798

4.  Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store