Pelayanan Penetapan Instalasi Karantina Hewan dan Tempat Lain

  1. Pemohon melakukan registrasi melalui http://apikh.karantina.pertanian.go.id untuk mendapatkan akun (user id dan password), dengan menyiapkan : a. KTP Pemohon / person in charge perusahaan (scanning file asli dalam bentuk .pdf) b. Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan (scanning file asli dalam bentuk .pdf) c. Logo perusahaan dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png ukuran file maksimal 1 mb. d. Nama perusahaan ( ditulis dengan spasi tanpa titik setelah kata PT ) merupakan badan hukum. e. Data perusahaan yang akan diajukan sebagai calon IKH; f. Nama person in charge, nomor telepon/ handphone aktif serta alamat email aktif.
  2. Pengajuan Permohonan Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan (APIKH) a. Pemohon melakukan login dengan user id dan password yang telah dikirimkan admin pusat melalui email aktif pemohon, pada halaman website http://apikh.karantina.pertanian.go.id b. Menyiapkan dokumen berupa scanning file dalam bentuk .pdf untuk kelengkapan pengisian data permohonan, diantaranya sebagai berikut : ? NPWP; ? NIB; ? Tanda Daftar Perusahaan (TDP); ? Surat Ijin Tempat Usaha (SITU); ? Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); ? Akta Pendirian Perusahaan beserta akta perubahan jika ada; ? Rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kesehatan hewan/ kesehatan masyarakat veteriner, kecuali DKI dari provinsi. ? Rencana Umum Tata Letak (RUTL)/ Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/ Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); ? Dokumen Amdal, atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup / UKL-UPL) jika IKH untuk hewan hidup; ? Nomor Kontrol Veteriner, jika IKH untuk Sarang Burung Walet; ? HACCP, jika IKH untuk Sarang Burung Walet; ? SK IKH lama dan Laporan Penggunaan IKH, jika permohonan perpanjangan IKH; ? Surat Keterangan Domisili; ? Surat Pernyataan lokasi tidak dalam sengketa (bermaterai); ? Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan Perundangan di Bidang Karantina Hewan yang berlaku (bermaterai); ? Lay out lokasi calon instalasi karantina hewan; ? Surat penetapan dokter hewan penanggung jawab IKH dari perusahaan; ? Ijazah dokter hewan penanggung jawab IKH, scanning asli bentuk .pdf; dan ? Data SDM sesuai tingkat pendidikan. c. Melakukan input data sesuai jenis permohonan dan jenis media pembawa beserta sarana prasarana; d. Permohonan disetujui atau ditolak oleh verifikator diketahui dengan melihat email aktif pemohon.
  3. Penilaian Kelayakan Calon Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau Tempat Lain a. Surat Penugasan dari Kepala Badan Karantina Indonesia kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina terdekat dengan lokasi calon IKH; b. Surat Penugasan dari Kepala UPT kepada Pejabat Karantina Hewan sebagai tim penilai kelayakan calon IKH; c. Kesiapan calon IKH untuk dilakukan penilaian; d. Laporan Hasil Penilaian Kelayakan Calon IKH yang disampaikan kepada Kepala UPT; e. Surat Rekomendasi Hasil Penilaian dari Kepala UPT; dan f. Surat Keputusan Penetapan Instalasi Karantina Hewan.
  4. Terhadap proses penetapan Tempat lain yang belum terfasilitasi dalam platform digital, proses kegiatan dilaksanakan secara manual;
  5. Dalam hal sistem informasi Badan Karantina Indonesia mengalami kendala, pengajuan permohonan penetapan Calon Instalasi dan Tempat Lain dapat disampaikan secara manual
  6. Prosedur yang ditetapkan dalam dokumen ini dapat berubah menyesuaikan peraturan hukum terbaru yang mengatur prosedur ini.

  1. Pemohon melakukan registrasi melalui http://apikh.karantina.pertanian.go.id untuk mendapatkan akun (user id dan password);
  2. Apabila hasil verifikasi tidak benar, tidak lengkap dan/atau tidak sah maka dilakukan penolakan sehingga pemohon dapat melakukan permohonan ulang.
  3. Aplikasi akan menyatakan secara otomatis permohonan DITERIMA atau DITOLAK melalui alamat email pemohon
  4. Pemohon yang telah memiliki user id dan password dapat menggunakannya untuk pengajuan penetapan lebih dari satu calon IKH bagi perusahaan yang masih dalam satu manajemen atau kepemilikan (dibuktikan secara hukum);
  5. Sedangkan untuk Pengajuan Permohonan Calon IKH dilakukan melalui http://apikh.karantina.pertanian.go.id dengan memasukan user id dan password yang telah dikirimkan admin pusat pada email aktif pemohon;
  6. Melakukan input data sesuai jenis permohonan dan jenis media pembawa beserta sarana prasarana yang dimiliki perusahaan;
  7. Melakukan upload dokumen persyaratan berupa scanning file dalam bentuk .pdf
  8. Permohonan dikirimkan kepada Kepala Badan Karantina Indonesia, sesuai pada menu aplikasi dan akan diperoleh nomor pengajuan;
  9. Tim penilai yang ditugaskan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia melalui Deputi Bidang Karantina Hewan akan melakukan verifikasi data dan dokumen persyaratan tentang kebenaran calon lokasi IKH dan
  10. Hasil penilaian disampaikan kembali kepada Kepala Badan Karantina Indonesia melalui Deputi Bidang Karantina Hewan, selanjutnya jika persyaratan administrasi benar serta memenuhi persyaratan maka diterbitkan surat penugasan kepada : a. Kepala UPT Karantina dimana lokasi calon IKH berada agar membentuk Tim Penilai Kelayakan IKH, atau b. Kepala UPT Karantina terdekat dari lokasi calon IKH agar membentuk Tim Penilai Kelayakan IKH, atau c. Tim Penilai dari Deputi Bidang Karantina Hewan untuk melakukan penilaian kelayakan calon IKH.
  11. Jika tidak benar dan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka akan disampaikan pemberitahuan Penolakan melalui alamat email pemohon;
  12. Kepala UPT Karantina melalui Tim Administrator UPT Karantina membentuk Tim Penilai Kelayakan IKH melalui surat penugasan selambatnya 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan dari Kepala Badan Karantina Indonesia. Sistem secara otomatis akan memberikan informasi melalui email Pemohon bahwa akan dilakukan penilaian dalam jangka waktu 2 (dua) hari kedepan;
  13. Tim Penilai Kelayakan melakukan penilaian ke lokasi calon IKH terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, kemudian menyusun laporan dan rekomendasi hasil penilaian kelayakan kepada Kepala UPT Karantina
  14. Berdasarkan hasil penilaian kelayakan, maka Kepala UPT Karantina menyampaikan rekomendasi penetapan IKH maupun penolakan IKH ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Indonesia
  15. Kepala Badan Karantina Indonesia melalui Deputi Bidang Karantina Hewan, menunjuk Tim Analisis untuk mengkaji laporan dan rekomendasi hasil penilaian kelayakan calon IKH. Hasil kajian kelayakan calon IKH beserta rekomendasi disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Indonesia
  16. Calon IKH yang dinyatakan layak selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia dan dikirimkan kepada pemohon dengan tembusan UPT Karantina yang menerbitkan rekomendasi, UPT Karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran serta dapat diunggah melalui aplikasi
  17. Calon IKH yang dinyatakan tidak layak selanjutnya Kepala Badan Karantina Indonesia akan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan dan dikirimkan kepada pemohon dengan tembusan UPT Karantina yang menerbitkan rekomendasi, UPT Karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran
  18. Apabila terjadi kondisi force major maka proses permohonan dapat dilakukan secara manual, seluruh berkas asli dikirimkan kepada Kepala Badan Karantina Indonesia, dan jika kondisi platform digital tersebut kembali normal, pemohon melakukan input ulang atas permohonan yang telah diajukan manual;
  19. Apabila pemohon mengajukan perpanjangan penetapan IKH maka dapat dilakukan sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku IKH, dan ketentuan tata cara perpanjangan sama dengan penetapan pertama kali selama dokumen maupun sarana prasarana tidak ada perubahan

Khusus untuk Sarang Burung Walet dapat sampai dengan 19 hari

Tidak dipungut biaya

• Surat Keputusan Penetapan Instalasi Karantina Hewan/Tempat Lain • Surat Keputusan Penetapan Registrasi Rumah Walet

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Instalasi Karantina Hewan dan Tempat Lain"