Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Kulit jadi

  1. Mengajukan permohonan kepada pejabat karantina
  2. Melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan;
  3. Dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran.
  4. Packing List
  5. 2.Invoice
  6. Identitas pengguna jasa
  7. Surat Kuasa bermaterai dari pengguna jasa (jika dikuasakan dalam pengurusan)

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pengeluaran ekspor yang dilakukan 2 (dua) hari sebelum pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina dan paling lambat dilakukan pada saat tiba di tempat pengeluaran melalui tempat pengeluaran di wilayah kerja Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (BKHIT DIY);
  2. Melakukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) melalui aplikasi (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) BEST TRUST secara online dengan melampirkan dokumen kelengkapannya yang diupload dengan file pdf (K-1.6). Front Ofice (FO) akan menerima dokumen dan memeriksa kelengkapan dokumen kemudian menyerahkan kepada pejabat karantina. Pejabat karantina melakukan analisis dan verifikasi dokumen; a. Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen lengkap, maka pejabat karantina menyetujui verifikasi dokumen melalui aplikasi BEST TRUST berupa Permohonan Tindakan Karantina dan Pengawasan Dan/Atau Pengendalian serta Berita Acara Serah Terima Media Pembawa di Tempat Pemasukan, Pengeluaran Dan/Atau Transit (K.1.1) b. Dokumen tidak lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah media pembawa tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, maka hasil verifikasi PTK ditolak. Pengguna jasa melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka permohonan dapat diajukan kembali
  3. Pejabat karantina yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (K-2.2) kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina ;
  4. Pejabat Karantina Hewan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif dan Kesesuaian Dokumen (K-3.7a)
  5. Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap Media Pembawa dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (K-3.7b)
  6. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan media pembawa dinyatakan aman dan layak untuk diberangkatkan maka Pejabat karantina menerbitkan Surat Keterangan Karantina (KH-9.3)
  7. Berdasarkan surat KH-9.3, akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima PNBP
  8. Pejabat karantina menyerahkan Surat Keterangan Karantina (KH-9.3) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  9. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Surat Keterangan Karantina (KH-9.3).

1.   Pemeriksaan Fisik: 1 hari

2.Penerbitan Sertifikat: 30 menit

1.  Sertifikat : Rp. 5.000,-

2.  Pemeriksaan kulit jadi (ekspor) :       Rp. 50/kg

3.Transport: sesuai standar biaya masukan tahun berjalan, SK Nomor keputusan Kepala BKHIT DIY

Surat Keterangan Karantina (KH-9.3)

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTK online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Kulit jadi"