Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Daging Sapi Olahan atau Daging Ayam Olahan

  1. Sertifikat Veteriner (SV) diterbitkan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) Nasional;
  2. Melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan.
  3. Dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran;
  4. Memenuhi persyaratan negara asal apabila dipersyaratkan.
  5. Hasil Uji Laboratorium TPC yang menyatakan di bawah batas maksimal cemaran mikroba
  6. Surat Persetujuan Ekspor Barang dari Bea Cukai
  7. Packing List
  8. Invoice
  9. Identitas pengguna jasa
  10. Surat Kuasa bermaterai dari pengguna jasa (jika dikuasakan dalam pengurusan).

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pengeluaran (antar area keluar) dilakukan 2 (dua) hari sebelum pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina dan paling lambat dilakukan pada saat tiba di tempat pengeluaran melalui tempat pengeluaran di wilayah kerja Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (BKHIT DIY).
  2. Melakukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) melalui aplikasi (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) BEST TRUST secara online dengan melampirkan dokumen kelengkapannya yang diupload dengan file pdf (K-1.6). Kemudian menyerahkan dokumen kelengkapan fisik kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen; a) Jika dari hasil analisis verifikasi manual dinyatakan dokumen lengkap, maka petugas front office melakukan verifikasi dalam aplikasi BEST TRUST berupa kelengkapan data yang telah diupload, Apabila telah sesuai dan lengkap maka akan dicetak Berita Acara Serah Terima Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Pejabat Karantina Di Tempat Pemasukan Dan/Atau Pengeluaran K.1.1. b) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap maka petugas front office mengembalikan permohonan kepada pengguna jasa, agar segera melengkapi permohonan sesuai persyaratan, dan dilakukan penolakan secara online dalam aplikasi Best Trust. Setelah lengkap maka pengguna jasa dapat melakukan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) yang baru.
  3. Petugas front office menyerahkan dokumen K.1.1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Pejabat Karantina
  4. Pejabat Karantina yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (K-2.2) kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  5. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik media pembawa hama penyakit hewan karantina; a. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka pejabat karantina mengembalikan dokumen dan media pembawa kepada pengguna jasa; b. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai, dilanjutkan dengan pemeriksaan organoleptik;
  6. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik dan terhadap kemasan, suhu, dan organoleptik Produk Hewan: a) Pemeriksaan kemasan dilakukan untuk mengetahui keutuhan kemasan. Apabila dari hasil pemeriksaan, kemasan tidak utuh atau tidak sesuai dengan persyaratan suhu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara organoleptik terhadap Produk Hewan b) Pemeriksaan suhu dilakukan untuk mengetahui pemenuhan persyaratan suhu selama dalam pengiriman. c) Pemeriksaan organoleptik dilakukan dengan mempergunakan panca indera antara lain terhadap bau, rasa, dan warna. Jika dari hasil pemeriksaan fisik dan monitoring laboratorium ternyata: • Mengalami perubahan bau, rasa, atau warna, dilakukan tindakan penolakan dengan mengembalikan kepada pengguna jasa; • Ditemukan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), dilakukan tindakan penolakan dengan mengembalikan kepada pengguna jasa; atau • Tidak mengalami perubahan bau, rasa, atau warna, bebas HPHK dan kandungan bahaya (hazard) mikroba dan residu kimia di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam SNI, dilakukan tindakan pembebasan. e. Tindakan Karantina Terhadap Barang Bawaan dan Produk Hewan yang Dikirim Melalui Pos atau Jasa Titipan. Produk Hewan sebagai barang bawaan, dikirim melalui pos, atau jasa titipan untuk keperluan sendiri paling banyak 2 (dua) kg atau 2 (dua) liter, tidak untuk diperdagangkan, tidak merupakan aktivitas yang rutin, dan bukan merupakan Produk Hewan yang dilarang pemasukannya, pengguna jasa dapat mengisi surat pernyataan bermaterai sesuai Format yang telah ditentukan. Produk Hewan tersebut tetap dikenakan pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan risiko penyebaran HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif dan Kesesuaian Dokumen K-3.7a dan Laporan Hasil Pemeriksaan K-3.7b
  8. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan media pembawa dinyatakan aman dan layak untuk diberangkatkan maka Pejabat karantina menerbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2);
  9. Berdasarkan sertifikat KH-2, akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima PNBP
  10. Pejabat karantina menyerahkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) kepada pengguna jasa setelah menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  11. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2).

1.    Pemeriksaan Fisik: 1 hari

2  Penerbitan Sertifikat: 30 menit

1.  Serti1. Sertifikat: Rp. 5.000,-

2. 2. P 2. Pemeriksaan  Fisik HBAH ekspor : Rp. 50/kg


Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTK online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Daging Sapi Olahan atau Daging Ayam Olahan"