Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Reptil

  1. Sesuai Persyaratan Negara Tujuan dapat berupa Sertifikat Veteriner (SV) dari POV Nasional, hasil pengujian kausa penyakit hewan, atau perlakuan;
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar tidak dilindungi serta Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar dilindungi dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan;
  4. Persyaratan Negara Tujuan (Impor Permit).

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pengeluaran (Ekspor) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina di tempat pengeluaran di Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Permohonan dengan mengisi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara Online. dengan mengunggah soft copy dokumen kelengkapannya. Menyerahkan laporan rencana pemasukan atau pengeluaran media pembawa (K-1.6) beserta lampiran dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen; a) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen lengkap, maka petugas front office melakukan verifikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) untuk menyetujui permohonan didalam aplkasi Best-Trust. Kemudian diterbitkan Permohonan Tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian serta berita acara serah terima media pembawa di tempat pemasukan, pengeluaran dan/atau transit (K.1.1). Untuk selanjutnya dilakukan penerbitan surat tugas (K-2.2); b) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap maka petugas front office mengembalikan permohonan kepada pengguna jasa, agar segera melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka proses verifikasi permohonan bisa dilaksanakan
  3. Proses permohonan selanjutnya dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) dari Pejabat Karantina Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P); Tindakan karantina dapat dilakukan di Border atau di Instalasi karantina hewan
  4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen. Jika pada saat pemeriksaan dokumen (persyaratan utama dan persyaratan tambahan), seluruh persyaratan telah terpenuhi maka Pejabat Karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa
  5. Pejabat Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina; a) Pemeriksaan fisik dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah dan jenis media pembawa dengan dokumen persyaratan; b) Pemeriksaan fisik dengan metode identifikasi jenis media pembawa sesuai pedoman identifikasi Reptilia untuk memastikan bahwa media pembawa bukan termasuk jenis yang dilindungi dan atau dilarang pengeluarannya; c) Pemeriksaan fisik untuk mengetahui kemungkinan gejala penyakit pada media pembawa sebelum diberangkatkan
  6. Pejabat Karantina melakukan pengambilan sampel untuk pengujian apabila diperlukan untuk peneguhan diagnosa atau pemenuhan persyaratan
  7. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (K-3.7a; K-3.7b) serta Laporan hasil perlakuan (K-5.3)
  8. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan media pembawa dinyatakan sehat dan aman untuk diberangkatkan, serta telah memenuhi ketentuan teknis negara tujuan. maka Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
  9. Berdasarkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1), akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti untuk pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan pembuatan billing PNBP untuk melakukan pembayaran PNBP secara online
  10. Pejabat Karantina menyerahkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  11. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

Pemeriksaan Fisik :   1 Hari;

Penerbitan Sertifikat : 30 menit

1.  Serti1. Sertifikat : Rp. 5.000,-

2.  Pem2. Pemeriksaan Fisik Hewan :

     Reptil Besar Rp. 10.000 / ekor;

     Reptil Kecil Rp.500/ ekor;

3.  Tran3. Transport :

Sesuai standar masukan tahun berjalan (Surat Keputusan Kepala BKHIT DI Yogyakarta) jika pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1 )

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Reptil"