Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Anjing dan Kucing

  1. Sertifikat Veteriner (SV) yang diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Nasional yang memuat pernyataan sbb. : a) Di Area asal Hewan Penular Rabies dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak pernah terjadi kasus Rabies b) Hewan Penular Rabies dalam kondisi sehat dan layak dilalulintaskan c) Hewan Penular Rabies tidak dilarang pengeluarannya dari area asal; dan d) Hewan Penular Rabies telah dipelihara sejak lahir atau telah berada di area asal selama tidak kurang dari 6 (enam) bulan sebelum hari keberangkatan
  2. Melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan
  3. Dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran
  4. Impor Permit dari Negara Tujuan
  5. Persyaratan administrasi sesuai persyaratan impor permit;
  6. Identitas pengguna jasa
  7. Surat Kuasa Bermeterai dari pemilik jika dikuasakan dalam pengurusannya;
  8. Buku vaksin (menyatakan sudah divaksinasi Rabies);
  9. Hasil Uji Laboratorium Titer Antibodi Protektif Rabies dan atau Hasil Uji Laboratorium terhadap penyakit lain sesuai persyaratan teknis negara tujuan yang tertuang dalam persetujuan pemasukan negara tujuan (Impor Permit);
  10. Pengguna jasa mempersiapkan media pembawa dengan kandang/ kemasan yang memenuhi aspek Kesejahteraan Hewan

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pengeluaran (Ekspor) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina di tempat pengeluaran di Satuan Pelayanan pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Permohonan dengan mengisi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara Online. dengan mengunggah soft copy dokumen kelengkapannya. Menyerahkan laporan rencana pemasukan atau pengeluaran media pembawa (K-1.6) beserta lampiran dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen; a) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen lengkap, maka petugas front office melakukan verifikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) untuk menyetujui permohonan didalam aplkasi Best-Trust. Untuk selanjutnya dilakukan penerbitan surat tugas (K-2.2); b) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap maka petugas front office mengembalikan permohonan kepada pengguna jasa, agar segera melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka proses verifikasi PTK bisa dilaksanakan.
  3. Proses permohonan selanjutnya dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (K-2.2) dari Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen: a. Jika pada saat pemeriksaan dokumen (persyaratan utama dan persyaratan tambahan), seluruh persyaratan telah terpenuhi; dan b. Hasil Uji Laboratorium menyatakan Hasil Titer Antibodi Protektif Rabies dan atau sesuai persyaratan teknis negara tujuan yang tertuang dalam persetujuan pemasukan negara tujuan (Impor Permit), maka Pejabat Karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa
  5. Pejabat Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina
  6. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (K-3.7a; K-3.7b) serta Laporan hasil perlakuan (K-5.3)
  7. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan media pembawa dinyatakan sehat dan aman untuk diberangkatkan, serta telah memenuhi ketentuan teknis negara tujuan. maka Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
  8. Berdasarkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1), akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti untuk pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan pembuatan billing PNBP untuk melakukan pembayaran PNBP secara online;
  9. Pejabat Karantina menyerahkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  10. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1).

1. Pemeriksaan Fisik : 1-2 Hari;

2.Penerbitan Sertifikat : 30 menit

1.  Sertifikat : Rp. 5.000,-

2.  Pemeriksaan Fisik Hewan : Rp. 10.000 / ekor;

3.  Pengambilan sampel : Rp.5.000 / sampel*

4.  Pengujian laboratorium ELISA Rabies : Rp. 225.000 / sampel*

5.  Vaksinasi : Rp.20.000/ekor;

6.  Transport :

Sesuai standar masukan tahun berjalan (Surat Keputusan Kepala BKHIT DI Yogyakarta) jika pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan.

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTK online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Ekspor Anjing dan Kucing "