Pelayanan Sertifikasi karantina Serah Terima DOC Impor

  1. Disertai dengan Health Certificate yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Asal;
  2. Melengkapi surat kuasa bermaterai jika dalam kepengurusannya dikuasakan;
  3. Memasukkan Media Pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  4. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan.
  5. Berita acara penyerahan media pembawa (K-1.5);
  6. Surat Keputusan Penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH);
  7. Surat Persetujuan Pemasukan dari Kementerian Pertanian;
  8. Surat Persetujuan Pemasukan dari Kementerian Perdagangan;
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)/Dokumen Pabean;
  10. Certificate of Origin (CoO)
  11. Bill of Lading/Airway Bill;
  12. Invoice;
  13. Packing List
  14. Identitas pengguna jasa,

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pemasukan (Impor) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemasukan media pembawa hama penyakit hewan karantina di tempat pemasukan;
  2. Pengguna jasa mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa (K-1.6) dan meng-upload dokumen persyaratan secara elektronik (PTK Online);
  3. Pejabat Karantina Hewan di tempat pemasukan melakukan pemrosesan permohonan dan tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen sesuai SOP di tempat Pemasukan tersebut;
  4. Pejabat Karantina Hewan di tempat Pemasukan menerbitkan Surat Persetujuan/penolakan bongkar media pembawa dari alat angkut (KH-3.2), Laporan hasil pemeriksaan media pembawa diatas alat angkut (K-3.6), Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif dan Kesesuaian Dokumen (K-3.7a), Laporan hasil pengawalan media pembawa (K-3.5), dan Berita acara penyerahan media pembawa (K-1.5);
  5. Berdasarkan Berita acara penyerahan media pembawa (K-1.5), Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (K-2.2) kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  6. Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pemasukan (impor) meliputi dokumen utama dan dokumen tambahan dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif dan Kesesuaian Dokumen (K-3.7a);
  7. Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap Media Pembawa dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (K-3.7b);
  8. Pejabat Karantina menerbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina atau tempat lain (KH-3.4) dan memastikan persiapan pemasukan media pembawa di Instalasi Karantina Hewan berupa: a) Kesesuaian fisik lokasi Instalasi Karantina Hewan dengan Surat Keputusan Instalasi Karantina Hewan pada Permohonan Impor Serah Terima; b) Persiapan sarana fisik, tenaga medis, tenaga non medis, peralatan, persiapan pakan, minum dan kesiapan obat dan atau vaksin di Instalasi Karantina Hewan;
  9. Pejabat Karantina hewan melakukan pengasingan dan pengamatan media pembawa di Instalasi Karantina Hewan dengan melakukan: a) Pemeriksaan fisik dan perlakuan; b) Membuat Laporan Hasil Pengasingan dan Pengamatan (K-4.1); c) Membuat laporan hasil perlakuan (K-5.3); d) Pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium biomolekuler dengan metode epidemiologi untuk penyakit High Patogenic Avian Influenza (HPAI) dan pengambilan sampel untuk penyakit lain yang dicurigai;
  10. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (K-3.7b);
  11. Jika Hasil Pengasingan dan Pengamatan (K-4.1) dan Hasil Uji Laboratorium media pembawa: a) tidak ditemukan HPHK, maka dilakukan pembebasan; b) ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan dan/atau pemusnahan;
  12. Apabila media pembawa tidak tertular dan bebas gejala HPHK serta bebas dari ektoparasit, Hewan dalam keadaan sehat dan layak untuk diberangkatkan, Hewan sudah memenuhi persyaratan dokumen lain, maka Dokter Hewan karantina Hewan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (K-9.2);
  13. Pengguna jasa melakukan pembayaran PNBP kepada kas Negara;
  14. Pengguna Jasa menerima K-9.2 dari Pejabat Karantina Hewan;
  15. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Karantina.

Proses penerbitan sertifikat : 30 menit


1.  Sertifikat : Rp. 5.000,-

2.  Pemeriksaan Fisik Unggas Sehari Impor :       Rp. 10/ekor;

3.  Pengasingan dan Pengamatan Unggas Umur Sehari untuk impor : Rp 1/ekor;

4.   Desinfeksi Unggas Umur Sehari untuk impor: Rp 50/ekor;

5.   Pengambilan Sampel:                      Rp 1000/ sampel

6.  Pengujian Laboratorium PCR:         Rp. 400.000/ sampel;

7.  Transport:

Sesuai standar masukan tahun berjalan (Surat Keputusan Kepala BKHIT DIY).

Sertifikat Pelepasan (K-9.2)

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTK online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi karantina Serah Terima DOC Impor"