Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran Serangga Sebagai Pakan Ternak Antar Area

  1. Dilengkapi Surat keterangan Kesehatan hewan (SKKH) dari Daerah Asal
  2. Melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan (terminal/kargo bandar udara dan pos)
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan / atau pengendalian
  4. Invoice
  5. Packing List
  6. Surat Keterangan Asal Media Pembawa Lain dari Instansi atau Perusahaan yang mengeluarkan atau memproduksi Media Pembawa Lain tersebut atau dari Produsen atau pengumpul. Yang meliputi jumlah jenis dari bahan biologik, nama pabrik produksinya kemudian keterangan transit media pembawa, tanggal muat dan bongkar media pembawa tersebut
  7. Surat Kuasa dari pengguna jasa (jika dikuasakan dalam pengurusan)

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (K.-1.6) secara online di Aplikasi Best- Trust dengan meng upload dokumen persyaratan. Setelah Form diisi lengkap, Pengguna Jasa mencetak/ mengeprint form tersebut.
  2. Petugas front office menerima berkas Permohonan Laporan Rencana Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina ( K -1.6) dari Pengguna jasa yang disertai dokumen persyaratan
  3. Pejabat Karantina melakukan verifikasi kelengkapan dokumen jika sudah sesuai dan disetujui maka Permohonan Tindakan Karantina akan dilanjutkan
  4. Proses selanjutnya adalah Penerbitan Surat Penugasan melakukan Tindakan Karantina Hewan dari Kepala UPT ( K – 2.2) atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P).
  5. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran,keabsahan dan kesesuaian dokumen ( K - 3.7.a) Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai Pejabat Karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan fisik ( K – 3.7b)
  6. Pejabat karantina menerbitkan Surat Kesehatan Hewan (KH-1) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran PNBP
  7. Pengguna jasa atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang sudah mendapat Sertifikat Kesehatan Hewan ( KH 1 ).

Pemeriksaan fisik : 1hari

Penerbitan sertifikat : 30 menit

1.Sertifikat : Rp. 5.000,-
2. Pemeriksaan fisik : Rp. 100,- /kilogram

Sertifikat Kesehatan Hewan ( KH-1 )

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTK online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran Serangga Sebagai Pakan Ternak Antar Area"