Pelayanan Sertifikat Karantina Pengeluaran Sarang Burung Walet Antar Area

  1. Melengkapi surat kuasa bermaterai jika dalam kepengurusannya dikuasakan
  2. Mengeluarkan Media Pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  3. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan
  4. Identitas pengguna jasa
  5. Packing List
  6. Invoice

  1. Pengguna Jasa menyampaikan rencana pengeluaran media pembawa HPHK kepada pejabat karantina hewan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pengeluaran bagi MP Produk Hewan secara online melalui aplikasi Best Trust;
  2. Pengguna jasa melakukan pengajuan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online, dan menyerahkan Laporan Rencana Pengeluaran Media Pembawa (K-1.6) beserta lampiran dokumen kelengkapan kepada pejabat karantina hewan yang bertugas sebagai penerima dokumen;
  3. Pejabat karantina hewan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan tindakan karantina kemudian menyampaikan kepada Kepala UPT/pejabat yang ditunjuk;
  4. Kepala UPT/pejabat yang ditunjuk menugaskan Pejabat Karantina Hewan untuk memeriksa dokumen dan kesehatan MP HPHK;
  5. Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen persyaratan. Jika tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pengguna jasa;
  6. Dokter Hewan Karantina dapat menerbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina atau Tempat Lain (K-3.4) jika diperlukan;
  7. Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan sanitari/Pemeriksaan organoleptik terhadap media pembawa Hama Penyakit hewan Karantina (HPHK) berupa sarang burung walet. Pemeriksaan sanitari /pemeriksaan organoleptik : a. Bilamana sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, tidak membahayakan kesehatan manusia, layak sebagai bahan konsumsi, maka bisa dibebaskan; b. Bilamana sanitasinya tidak baik atau kemasannya tidak utuh atau terjadi perubahan sifat, dianggap membahayakan kesehatan manusia serta tidak layak untuk bahan konsumsi, maka ditolak dan dikembalikan ke pengguna jasa;
  8. Pejabat Karantina dapat dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium (K.3.3)
  9. Pengguna jasa melakukan pembayaran PNBP kepada kas Negara;
  10. Pengguna Jasa menerima KH-1/KH-2/K-9.1 dari Pejabat Karantina Hewan;
  11. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Karantina.

 Pemeriksaan Fisik: 1 hari

Penerbitan Sertifikat: 30 menit

1.   Dokumen Tindakan Karantina : Rp. 5.000,-

2. Pemeriksaan Fisik SBW antar area :    Rp. 5000/kg


Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTK online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikat Karantina Pengeluaran Sarang Burung Walet Antar Area"