Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran Anjing dan Kucing Antar Area

  1. Melengkapi Sertifikat Veteriner dari Dinas Peternakan Provinsi asal hewan;
  2. Melengkapi surat kuasa bermaterai jika dalam kepengurusannya dikuasakan;
  3. Mengeluarkan Media Pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  4. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan.
  5. Tujuan pengeluaran adalah daerah yang tidak ada pelarangan pemasukan Anjing dan Kucing;
  6. Buku vaksin (menyatakan sudah divaksin dengan vaksin Rabies inaktif
  7. Hasil Uji Laboratorium yang menyatakan Titer Antibodi Protektif Rabies (Apabila hasil uji laboratorium menyatakan titer antibodi tidak protektif, maka dapat dilakukan re-vaksinasi dengan vaksin Rabies inaktif sesuai dengan pertimbangan Dokter Hewan Karantina berdasarkan status dan situasi penyakit di daerah tujuan);

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pengeluaran (Domestik Keluar) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina di tempat pengeluaran di wilayah kerja Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Pengguna jasa mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa (K-1.6) dan meng-upload dokumen persyaratan secara elektronik (PTK Online);
  3. Pengguna jasa menyerahkan dokumen K-1.6 dan dokumen persyaratan kepada Pejabat Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen persyaratan;
  4. Pejabat Karantina Hewan melakukan input permohonan ke dalam Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) Jika hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen persyaratan dinyatakan: a. Dokumen lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah media pembawa sesuai dengan dokumen persyaratan, maka hasil verifikasi PTK disetujui; b. Dokumen tidak lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah media pembawa tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, maka hasil verifikasi PTK ditolak. Pengguna jasa melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka permohonan dapat dilanjutkan;
  5. Pejabat Karantina Hewan mencetak dokumen Permohonan Tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau Pengendalian Serta Berita Acara Serah Terima Media Pembawa di Tempat Pemasukan, Pengeluaran dan/atau Transit. (K-1.1);
  6. Penerbitan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (K-2.2) dari Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  7. Pejabat Karantina Hewan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif dan Kesesuaian Dokumen (K-3.7a).
  8. Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap Media Pembawa dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (K-3.7b);
  9. Untuk peneguhkan diagnosa dapat dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium. Pejabat Karantina Hewan mengisi berita acara pengambilan contoh K-3.3;
  10. Jika Hasil Uji Laboratorium menyatakan Titer Antibodi Rabies: a. Protektif Rabies ?0,5 IU/ml atau setara, maka dapat dilakukan pembebasan; b. Tidak Protektif Rabies < 0,5 IU/ml atau setara, maka dapat dilakukan re-vaksinasi dengan vaksin inaktif sesuai dengan pertimbangan Dokter Hewan Karantina berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies di daerah tujuan;
  11. Apabila media pembawa tidak tertular dan bebas gejala HPHK serta bebas dari ektoparasit, Hewan dalam keadaan sehat dan layak untuk diberangkatkan, Hewan sudah memenuhi persyaratan dokumen lain, maka Dokter Hewan Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1);
  12. Pengguna jasa melakukan pembayaran PNBP kepada kas Negara;
  13. Pengguna Jasa menerima KH-1 dari Pejabat Karantina Hewan;
  14. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Karantina.

Risiko tinggi   : 1 s/d 21 hari

Catatan. Proses penerbitan sertifikat : 30 menit


1.  Serti1. Serifikat : Rp. 5.000,-

2.  Pemeriksaan Fisik Hewan : Rp. 10.000 / ekor;

3.  Jasa Pengujian Laboratorium Karantina Hewan, Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman specimen, Hewan Kesayangan ; Rp 5000,- per sampel

4.  Jasa Pengujian Laboratorium Karantina Hewan, Pengujian Laboratorium Virologi Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) ; Rp 225.000/sampel

5.  Vaks5. Vaksinasi : Rp.20.000/ ekor;

6.  Tran6. Transport :

Sesuai standar masukan tahun berjalan (Surat Keputusan Kepala BKHIT DIY.

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTK online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran Anjing dan Kucing Antar Area"