Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 445/122/RSUD/2024

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu kontrol
  3. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama
  4. Surat Rujukan dari Perusahaan
  5. Kartu BPJS Kesehatan
  6. Permintaan Rawat ICU oleh DPJP

  1. Keluarga melakukan pendaftaran atas persetujuan DPJP ICU
  2. Transfer ke Ruang Perawatan Intensif
  3. Timbang terima petugas
  4. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  5. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  6. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Waktu Pelayanan lain berdasarkan jenis layanan dan Standar Operasional Prosedur dengan petugas yang kompeten, kepastian waktu dan jadwal pelayanan

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Halmahera Tengah

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Perawatan Intensif

1.   Email : rsudweda.halteng@gmail.com

2.   Telp : 082189360798

3.   SMS : 082189360798

4.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store