Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran day Old Chick (DOC), Day Old Duck (DOD), Day Old Quail (DOQ)

  1. Melengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi asal hewan;
  2. Melengkapi surat kuasa bermaterai jika dalam kepengurusannya dikuasakan;
  3. Mengeluarkan Media Pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  4. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan;
  5. Tujuan pengeluaran adalah daerah yang tidak ada pelarangan pemasukan DOC, DOD, DOQ dari daerah asal;
  6. Hasil Uji Laboratorium Negatif Avian Influenza (AI);
  7. Pengguna jasa mempersiapkan media pembawa dengan kandang/ kemasan yang memenuhi aspek kesejahteraan hewan

  1. Pengguna jasa menyampaikan rencana pengeluaran media pembawa HPHK kepada pejabat karantina hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengeluaran bagi media pembawa hewan secara online melalui aplikasi Best Trust;
  2. Pengguna jasa melakukan pengajuan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) online dan menyerahkan Laporan Rencana Pengeluaran Media Pembawa (K-1.6) beserta lampiran dokumen kelengkapan kepada pejabat karantina hewan yang bertugas sebagai penerima dokumen;
  3. Pejabat karantina hewan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan
  4. Kepala UPT/pejabat yang ditunjuk menugaskan Pejabat Karantina Hewan untuk memeriksa dokumen dan Kesehatan Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK);
  5. Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen persyaratan. Jika tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pengguna jasa;
  6. Dokter Hewan Karantina dapat menerbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina atau Tempat Lain (K-3.4) jika diperlukan;
  7. Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan media pembawa. Jika media pembawa sehat dan sesuai persyaratan bisa dibebaskan, jika tidak sehat ditolak dan dikembalikan ke pengguna jasa;
  8. Pengguna jasa melakukan pembayaran PNBP kepada kas Negara;
  9. Pengguna jasa menerima KH-1 dari Pejabat Karantina Hewan.

Risiko Tinggi : 1 s/d 21 hari

 Penerbitan Sertifikat : 30 menit

1.  Serti1. Sertifikat : Rp. 5.000

2.  Pem2. Pemeriksaan Fisik Hewan :

     Hewan: Rp. 5 / ekor;

3.  Desi3. Desinfeksi Kemasan :

·      Alat angkutan, kemasan dan kandang : Rp 1000/m3.

4.  Tran4. Transport :

Sesuai standar masukan tahun berjalan (Surat Keputusan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa  Yogyakarta)

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

 6. Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTK online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran day Old Chick (DOC), Day Old Duck (DOD), Day Old Quail (DOQ)"