Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 445/122/RSUD/2024

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu Kontrol
  3. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama
  4. Surat Rujukan dari Perusahaan
  5. Kartu BPJS Kesehatan
  6. Permintaan rawat inap

  1. Keluarga Pasien datang ke IGD
  2. Melakukan Pendaftaran/Registrasi
  3. Triase
  4. Pemeriksaan Oleh Dokter (Pemeriksaan Penunjang, dan Pemberian Terapi
  5. Pengambilan Obat
  6. Penyelesaian Administrasi
  7. Pasien di rawat/pulang

Pelayanan IGD Umum dilakukan dengan Indikator Respon Time.  Respon Time maksimal adalah 5 menit/kurang dari 5 menit

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Halmahera Tengah

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Gawat Darurat

1.   Email : rsudweda.halteng@gmail.com

2.   Telp : 082189360798

3.   SMS : 082189360798

4.  Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store