Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran Burung Antar Area

  1. Melengkapi Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi asal hewan;
  2. Melengkapi surat kuasa bermaterai jika dalam kepengurusannya dikuasakan;
  3. Mengeluarkan Media Pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  4. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan;
  5. Melengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar dilindungi yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE), Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan di daerah asal hewan;
  6. Melengkapi Hasil Uji Laboratorium Negatif Avian Influenza (AI) untuk daerah tujuan yang mempersyaratkan.

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pengeluaran (Domestik Keluar) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina di tempat pengeluaran di wilayah kerja Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta secara online melalui aplikasi Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology);
  2. Pengguna jasa melakukan pengajuan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online, dan menyerahkan Laporan Rencana Pengeluaran Media Pembawa (K-1.6) beserta lampiran dokumen kelengkapan kepada pejabat karantina hewan yang bertugas sebagai penerima dokumen;
  3. Pejabat karantina hewan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan tindakan karantina kemudian menyampaikan kepada Kepala UPT/pejabat yang ditunjuk;
  4. Pejabat Karantina Hewan melakukan input permohonan ke dalam aplikasi Best Trust Jika hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen persyaratan dinyatakan: a. Dokumen lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah media pembawa sesuai dengan dokumen persyaratan, maka hasil verifikasi PTK disetujui; b. Dokumen tidak lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah media pembawa tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, maka hasil verifikasi PTK ditolak dan permohonan dikembalikan ke pengguna jasa. Pengguna jasa melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka permohonan dapat dilanjutkan;
  5. Pejabat Karantina Hewan mencetak dokumen Permohonan Tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau Pengendalian Serta Berita Acara Serah Terima Media Pembawa di Tempat Pemasukan, Pengeluaran dan/atau Transit (K-1.1);
  6. Kepala UPT/pejabat yang ditunjuk menugaskan Pejabat Karantina Hewan untuk memeriksa dokumen dan kesehatan MP HPHK dan penerbitan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (K-2.2);
  7. Pejabat Karantina Hewan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif dan Kesesuaian Dokumen (K-3.7a);
  8. Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap Media Pembawa dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (K-3.7b);
  9. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dilanjutkan tindakan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. Tindakan perlakuan pada media pembawa burung yaitu berupa desinfeksi pada hewan dan kemasan. Selanjutnya pejabat karantina hewan membuat Laporan Hasil Perlakuan (K-5.3).
  10. Apabila media pembawa tidak tertular dan bebas gejala HPHK serta bebas dari ektoparasit, Hewan dalam keadaan sehat dan layak untuk diberangkatkan, Hewan sudah memenuhi persyaratan dokumen lain, maka Dokter Hewan Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1);
  11. Pengguna jasa melakukan pembayaran PNBP kepada kas Negara;
  12. Pengguna Jasa menerima KH-1 dari Pejabat Karantina Hewan;

Risiko tinggi :1 s/d 21 hari

Catatan. Proses penerbitan sertifikat : 30 menit


1.  Serti1. sertifikat : Rp. 5.000,-

2.  Pem2. Pemeriksaan Fisik Hewan :

  Hewan Kesayangan Unggas Besar Antar Area : Rp. 10.000 / ekor;

  Hewan Kesayangan Unggas Kecil Antar Area : Rp.3000/ ekor; dan

3.  Des 3. Desinfeksi Hewan

·  Desinfeksi Hewan Kesayangan Unggas Besar Antar Area Rp. 200/ ekor, dan

·  Desinfeksi Hewan Kesayangan Unggas Kecil Antar Area Rp. 200/ ekor

4.  Desi4. Desinfeksi Kemasan :

·  Alat angkutan, kemasan dan kandang : Rp 1000/m3;

5.  Tran5. Transport :

Sesuai standar masukan tahun berjalan (Surat Keputusan Kepala BKHIT DIY

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTK online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran Burung Antar Area"