Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran Ayam Antar Area

  1. Melengkapi Sertifikat Veteriner dari Dinas Peternakan Provinsi asal hewan;
  2. Melengkapi surat kuasa bermaterai jika dalam kepengurusannya dikuasakan;
  3. Mengeluarkan Media Pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
  4. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan.
  5. Identitas Pengguna jasa;
  6. Hasil Uji Laboratorium Negatif Avian Influenza (AI) : a).jika pengujian HI Test menunjukkan hasil titer antibodi ?24. . b). Apabila ayam telah divaksin (dapat menunjukkan bukti vaksin) maka titer antibodi ? 24 dapat diterima; c) dan/atau negatif AI dengan pengujian PCR; d).Apabila titer antibodi ? 24 maka diperlukan uji PCR.
  7. Pengguna jasa mempersiapkan media pembawa dengan kandang/ kemasan yang memenuhi aspek Kesejahteraan Hewan

  1. Pengguna Jasa menyampaikan rencana pengeluaran media pembawa HPHK kepada pejabat karantina hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pengeluaran bagi MP Hewan secara online melalui aplikasi Best Trust;
  2. Pengguna jasa melakukan pengajuan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online, dan menyerahkan Laporan Rencana Pengeluaran Media Pembawa (K-1.6) beserta lampiran dokumen kelengkapan kepada pejabat karantina hewan yang bertugas sebagai penerima dokumen;
  3. Pejabat karantina hewan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan tindakan karantina kemudian menyampaikan kepada Kepala UPT/pejabat yang ditunjuk;
  4. Kepala UPT/pejabat yang ditunjuk menugaskan Pejabat Karantina Hewan untuk memeriksa dokumen dan kesehatan MP HPHK;
  5. Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen persyaratan. Jika tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pengguna jasa;
  6. Dokter Hewan Karantina dapat menerbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina atau Tempat Lain (K-3.4) jika diperlukan;
  7. Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan media pembawa. Jika media pembawa sehat dan sesuai persyaratan bisa dibebaskan, jika tidak sehat ditolak dan dikembalikan ke pengguna jasa;
  8. Pejabat Karantina dapat dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium (K.3.3)
  9. Persyaratan penerimaan sampel mengikuti instruksi kerja khusus terkait penerimaan sampel.
  10. Hasil Uji Laboratorium dapat diterima apabila: a. Menunjukkan hasil Negatif Avian Influenza (AI) dengan pengujian RT-PCR dan/atau ; b. HI Test menunjukkan hasil titer antibodi kurang dari 24 (seronegatif AI) c. Titer antibodi berada pada range 24 sampai dengan 27 pada ayam yang telah divaksin AI (dapat menunjukkan bukti vaksin); d. apabila titer antibodi diatas 28 dan dilakukan uji konfirmasi dengan metode RT-PCR AI dengan hasil negatif AI ;
  11. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dilanjutkan tindakan perlakuan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif (K-5.3).
  12. engguna jasa melakukan pembayaran PNBP kepada kas Negara;
  13. Pengguna Jasa menerima KH-1/KH-2/K-9.1 dari Pejabat Karantina Hewan;
  14. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Karantina.

1 Hari

1.  Serti1. Sertifikat = Rp. 5.000,-

2.  Pem2. Pemeriksaan Fisik Hewan :

     Hewan Kesayangan Unggas Besar Antar Area : Rp. 10.000 / ekor;

3.  Jasa Pengujian Laboratorium

4.   Karantina Hewan, Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman specimen, Unggas ; Rp 1000,- per sampel

5.  Jasa Pengujian Laboratorium Karantina Hewan, Pengujian Laboratorium Virologi HA dan/atau HI (serologi) ; Rp 7.500/sampel

6.  Jasa Pengujian Laboratorium Karantina Hewan, Pengujian Laboratorium Biomolekuler ; Transkripsi terbalik dengan PCR (Reverse Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ; Rp 400.000/sampel

7.  Jasa Pengujian Laboratorium Karantina Hewan Uji diagnostic lapangan ; pemeriksaan feses dan ulas darah;Rp 2.000/sampel

8.  Desi  8.  Desinfeksi Hewan :

·      Desinfeksi Hewan Kesayangan Unggas Besar Antar Area Rp. 200/ ekor, dan

9.  Desi 9. Desinfeksi Kemasan :

 ·      Alat angkutan, kemasan dan kandang : Rp 1000/m3.

10.         1  10. Transport :

Sesuai standar masukan tahun berjalan (Surat Keputusan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta) jika pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Hewan yang telah ditetapkan.

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Pengeluaran Ayam Antar Area"