Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 445/122/RSUD/2024

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan Dari Faskes Tingkat Pertama
  4. Surat Rujukan Dari Perusahaan
  5. Kartu kontrol

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat jalan
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan polik yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( Lab dan Radiologi)
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di apotik rumah sakit
  7. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang/ dirawat

1 Jam

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Halmahera Tengah

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Klinik Spesialis Bedah Umum, Klinik Spesialis Penyakit Dalam, Klinik Spesialis Anak, Klinik Kebidanan-kandungan, Klinik Gigi Umum, Klinik MCU, Klinik VCT (Voluntary Conseling and Testing HIV)

1.   Email : rsudweda.halteng@gmail.com

2.   Telp : 082189360798

3.   SMS : 082189360798

4.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store