Pelayanan Sertifikasi Karantina Pemasukan Daging Sapi atau Daging Ayam Ola

  1. Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (Sanitary Certificate of Animal Product) KH-2 dari Karantina daerah asal;
  2. Melengkapi surat kuasa bermaterai jika dalam kepengurusannya dikuasakan;
  3. Memasukkan Media Pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  4. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pemasukan (Domestik Masuk) dilakukan 1 (satu) hari sebelum pemasukan media pembawa hama penyakit hewan karantina dan paling lambat dilakukan pada saat tiba di tempat pemasukan melalui tempat pemasukan di satuan pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Permohonan dengan mengisi Permohonan Tindakan Karantina Dan Pengawasan dan/atau Pengendalian Serta Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Di Tempat Pemasukan, Pengeluaran dan/atau Transit (K-1.1) secara elektronik (PTK Online) dengan melampirkan soft copy dokumen kelengkapannya. Menyerahkan permohonan beserta lampiran dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen Pejabat Karantina Hewan untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen; a) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen lengkap, maka petugas front office melakukan verifikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) untuk menyetujui permohonan didalam aplikasi Best-Trust. Untuk selanjutnya dilakukan penerbitan surat tugas (K-2.2); b) Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap maka petugas front office mengembalikan permohonan kepada pengguna jasa, agar segera melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka proses verifikasi PTK bisa dilaksanakan.
  3. Penerbitan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (K-2.2) dari Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  4. Pejabat Karantina Hewan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif dan Kesesuaian Dokumen (K-3.7a).
  5. Pejabat Karantina Hewan melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap Media Pembawa dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (K-3.7b); a) Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka pejabat karantina menerbitkan Surat Penahanan (K-6.1) kemudian dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan berita acara penahanan (K-6.2) dan Laporan hasil penahanan (K-6.3); Tata Cara Penahanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Penahanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta; b) Apabila setelah dilakukan penahanan dokumen persyaratan belum dilengkapi dalam waktu yang telah ditetapkan (paling lama 3 hari) maka pejabat karantina menerbitkan surat penolakan (K-7.1) kemudian dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan Berita Acara Penolakan (K-7.2) dan Laporan hasil penolakan (K-7.3); Tata Cara Penolakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Penolakan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta. c) Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada poin b) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina, Apabila setelah dilakukan penolakan, media pembawa hama penyakit hewan karantina tidak segera dibawa keluar dari area tujuan, maka pejabat karantina menerbitkan Surat Pemusnahan (K-8.1) kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan Berita Acara Pemusnahan (K-8.2), dan Laporan hasil Pemusnahan (K-8.3). Tata Cara Pemusnahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pemusnahan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta. Biaya pemusnahan ditanggung oleh pemilik sesuai dengan UU no 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
  6. Apabila produk hewan tersebut bebas dari HPHK, memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan, dalam keadaan baik, bebasa kontaminan serta memenuhi persyaratan sanitasi, memenuhi persyaratan persyaratan tindakan karantina maka dokter hewan karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (K-9.2);
  7. Pengguna jasa melakukan pembayaran PNBP kepada kas Negara;
  8. Pengguna Jasa menerima K-9.2 dari Pejabat Karantina Hewan;
  9. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Karantina.

1 Hari

Sertifikasi = Rp. 5.000,-

Sertifikat Pelepasan Karantina (K-9.2)

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

j.     Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

 

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTK online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Pemasukan Daging Sapi atau Daging Ayam Ola"