Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).

  1. Permohonan;
  2. Photo Selfie dengan KTP;
  3. Photo Gedung Tempat Praktek;
  4. Scan Surat Tanda Registrasi Perawat;
  5. Scan ijazah asli;
  6. Scan KTP asli;
  7. Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (maks. 6 Bln);
  8. Scan surat memiliki tempat praktek/surat keterangan dari pimpinan fasyankes;
  9. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP (maks. 3 Bln);
  10. Pas Photo 4 x 6 (format jpeg)

- (Tujuh) hari kerja sejak dokumen persyaratan
yang diupload oleh Tenaga Kesehatan
dinyatakan lengkap jika tanpa visitasi (Praktek
Fasyankes).
- 14 (Empat Belas) hari kerja sejak dokumen
persyaratan yang diupload oleh Tenaga
Kesehatan dinyatakan lengkap jika visitasi
(Praktek Mandiri).


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek (SIP) Perawat

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota
Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang.
2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat
disampaikan langsung melalui :
- Call Center : 081115500555
- Email :
dpmptsp.padang@gmail.com
- Instagram : dpmptsppadang
- WhatsApp : 081374078088


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)."