- (Tujuh) hari kerja sejak dokumen persyaratan yang diupload oleh Tenaga Kesehatan dinyatakan lengkap jika tanpa visitasi (Praktek Fasyankes). - 14 (Empat Belas) hari kerja sejak dokumen persyaratan yang diupload oleh Tenaga Kesehatan dinyatakan lengkap jika visitasi (Praktek Mandiri). |
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Praktek (SIP) Perawat
1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang. 2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung melalui : - Call Center : 081115500555 - Email : dpmptsp.padang@gmail.com - Instagram : dpmptsppadang - WhatsApp : 081374078088 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store