Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil

  1. Mengisi Keterangan Informasi Produk
  2. Surat pernyataan tentang komitmen
  3. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
  4. Surat permohonan Registrasi PSAT PDUK

20 (Dua Puluh) hari kerja sejak dokumen persyaratan yang diupload oleh Pelaku usaha dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang.

2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung melalui :

-  Call Center 

:

081115500555

-  Email

:

dpmptsp.padang@gmail.com

-  Instagram

:

dpmptsppadang

-  WhatsApp

:

081374078088


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil"