Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Parademik Veteriner (Praktik Dokter Hewan Untuk WNA)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan
  3. Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Fotokopi ijazah dokter hewan
  6. Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
  7. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat

20 (Dua Puluh) hari kerja sejak dokumen persyaratan yang diupload oleh Pelaku usaha dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Parademik Veteriner (praktik dokter hewan untuk WNA)

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang.

2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung melalui :

-  Call Center 

:

081115500555

-  Email

:

dpmptsp.padang@gmail.com

-  Instagram

:

dpmptsppadang

-  WhatsApp

:

081374078088


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Parademik Veteriner (Praktik Dokter Hewan Untuk WNA)"