Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner

  1. Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya
  2. Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan
  3. Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner
  4. Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007)
  5. Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya
  6. Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi
  7. Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi dan
  8. Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.
  9. Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai

20 (Dua Puluh) hari kerja sejak dokumen persyaratan yang diupload oleh Pelaku usaha dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang.

2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung melalui :

-  Call Center 

:

081115500555

-  Email

:

dpmptsp.padang@gmail.com

-  Instagram

:

dpmptsppadang

-  WhatsApp

:

081374078088


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner"