Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknik Reproduksi (SIPP ATR)

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. . Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotocopy ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma kesehatan hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan;
  6. Fotocopy perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan;
  7. Fotocopy surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner Indonesia setempat;
  8. Fotocopy Sertifikat Kompetensi di bidang Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi; dan
  9. Fotocopy surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner;

sejak dokumen persyaratan yang disampaikan Pelaku usaha dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

SIPP Asisten Teknik Reproduksi

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota
Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang.
2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat
disampaikan langsung melalui :

-Call Center : 081115500555
- Email : dpmptsp.padang@gmail.com
- Instagram : dpmptsppadang
- WhatsApp : 081374078088


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknik Reproduksi (SIPP ATR)"