Pelayanan Admisi

No. SK: 445/122/RSUD/2024

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama
  4. Permintaan Rawat Inap
  5. Surat Pengantar Dari Desa

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran
  2. Menerima Penjelasan Admisi
  3. Menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke klinik/IGD

45 Menit

Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Halmahera Tengah

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Admisi

1.    Email : rsudweda.halteng@gmail.com

2.    Telp : 082189360798

3.    SMS : 082189360798

4.    Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store