Pendaftaran Sistem Elektronik Lingkup Publik

No. SK: 29 TAHUN 2024

  1. Pengguna Layanan: a. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. b. Institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik mengajukan permohonan pendaftaran Sistem Elektronik dan membuat akun Pejabat Pendaftar melalui laman pse.layanan.go.id
  3. Untuk Unit Kerja atau Perangkat Daerah yang akan mendaftarkan Sistem Elektroniknya harus satu Pintu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika atau unit kerja yang mempunyai kewenangan di bidang TIK (Pusdatin)
  4. Syarat IPPD: a. Jabatan administrator atau Jabatan fungsional ahli madya yang memiliki kompetensi bidang TIK pada satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan Kominfo b. Surat Permohonan tertulis yang berisi identitas pemohon yang meliputi instansi atau lembaga pemohon yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika cq Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi Penyelenggara Negara untuk kemudian disampaikan secara elektronik melalui laman https://pse.layanan.go.id. c. Surat Tugas yang berisi nama, nip, jabatan serta unit kerja dari Pejabat atau Sub Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Sekretariat Instansi Penyelenggara Negara untuk kemudian disampaikan secara elektronik melalui laman https://pse.layanan.go.id
  5. Syarat Institusi: 1. Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang memimpin unit teknologi informasi dan komunikasi di Institusi 2. Surat Permohonan tertulis yang berisi identitas pemohon yang meliputi institusi pemohon yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika cq Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang ditandatangani oleh Pimpinan Institusi untuk kemudian disampaikan secara elektronik melalui laman https://pse.layanan.go.id. 3. Surat Tugas yang berisi nama, nik, jabatan serta unit kerja dari Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Sekretariat Institusi untuk kemudian disampaikan secara elektronik melalui laman https://pse.layanan.go.id. Untuk template Surat Permohonan dan Surat Tugas bisa di unduh disini: https://komin.fo/template_SuratPermohonan_dan_SuratTugas

  • Pendaftaran Pejabat PSE Lingkup Publik
    1. Pengguna Layanan membuat akun Pejabat Pendaftar melalui laman pse.layanan.go.id
    2. Direktorat LAIP melakukan verifikasi data dan kelengkapan yang diajukan oleh Instansi/Institusi pendaftar
    3. Direktorat LAIP membuat keputusan persetujuan atau penolakan pendaftaran Pejabat Pendaftar/Pejabat Pengganti untuk disampaikan kepada Instansi/Institusi pendaftar
    4. Pendaftaran akan ditolak apabila Pengguna Layanan yang mendaftar berasal dari Instansi/Institusi dengan Unit Kerja yang tidak memiliki Kewenangan di Bidang TIK
    5. Apabila ditolak, maka Pemohon mengecek kembali, memperbaiki dan mengunggah (upload) ulang persyaratan sebagai Pejabat Pendaftar/Pejabat Pengganti, dan apabila disetujui, maka proses selesai
  • Pendaftaran Sistem Elektronik Lingkup Publik
    1. 1. Jika pendaftaran akun pejabat PSE Lingkup Publik telah disetujui, maka pemohon dapat melanjutkan pendaftaran Sistem Elektroniknya dengan mengisi Data Awal Pendaftaran Sistem Elektronik. Adapun Data Awal tersebut meliputi: - Nama Internal Sistem Elektronik - Nama Eksternal Sistem Elektronik - Keterangan tentang Sistem Elektronik - Sasaran Pelayanan - Kategori Sistem Elektronik - Kategori akses (online/offline) - Alamat (Url) Sistem Elektronik - Bersedia atau tidak Sistem Elektroniknya di published pada Dashboard SPBE
    2. Direktorat LAIP melakukan verifikasi dan validasi pengisian Data Awal Sistem Elektronik oleh Instansi/Institusi pendaftar
    3. 3. Pemohon melanjutkan mengisi Formulir Sistem Elektronik yang meliputi: - Data Umum Sistem Elektronik - Profil Penyelenggara - Perangkat Keras - Perangkat Lunak - Tenaga Ahli - Tata Kelola - Penanggungjawab - Helpdesk - Dokumen pendukung
    4. Pemohon melakukan kategorisasi Sistem Elektronik (self assessment) dan
    5. Pemohon mengunggah (upload) dokumen pendukung dari informasi yang sampaikan
    6. Direktorat LAIP memverifikasi data dan kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh Instansi Pemerintah untuk selanjutnya mengirimkan notifikasi Hasil Self Assessment Kategori Sistem Elektronik Instansi Pemerintah Pendaftar ke BSSN
    7. Direktorat LAIP memberikan keputusan persetujuan persyaratan pendaftaran Sistem Elektronik oleh Instansi/Institusi Pendaftar melalui pse.layanan.go.id
    8. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan keputusan persetujuan jika persentase pendaftaran Sistem Elektronik nya sudah 100 menerbitkan tanda daftar
    9. Proses akan ditolak jika data yang diberikan tidak valid
    10. Apabila ditolak, maka proses akan dikembalikan ke Instansi Pemerintah untuk melengkapi formulir. Dan apabila disetujui, maka proses selesai
    11. Pemohon menerima Tanda Daftar untuk kemudian bisa dipasang pada Aplikasinya sebagai trustmark

Maksimal 1 (satu) hari kerja per aplikasi

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar PSE Lingkup Publik

Helpdesk  (0811-1112-4678)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Sistem Elektronik Lingkup Publik"