Pelayanan Sertifikasi karantina Pemasukan Ayam Antar Area

  1. Sertifikat Kesehatan Hewan atau Animal Health Certificate (KH-1) dari Karantina Daerah asal;
  2. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan;
  3. Dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan
  4. Identitas pengguna jasa
  5. Surat Kuasa Bermeterai dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan).

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan rencana pemasukan (Antar Area Domestik Masuk) dilakukan 2 (dua) hari sebelum pemasukan media pembawa hama penyakit hewan karantina dan paling lambat dilakukan pada saat tiba di tempat pemasukan melalui tempat pemasukan di wilayah kerja Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Pengguna jasa melakukan pengajuan Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online serta mengunggah soft copy dokumen kelengkapannya. Laporan Rencana Pemasukan Atau Pengeluaran Media Pembawa (K-1.6) beserta lampiran dokumen kelengkapannya diserahkan kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen; a. Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen lengkap, maka petugas front office melakukan verifikasi PTK untuk menyetujui permohonan di dalam aplkasi Best-Trust. Untuk selanjutnya dilakukan penerbitan surat tugas (K-2.2); b. Jika dari hasil analisis verifikasi dinyatakan dokumen belum lengkap maka petugas front office mengembalikan permohonan kepada pengguna jasa, agar segera melengkapi permohonan sesuai persyaratan dan setelah lengkap maka proses verifikasi PTK bisa dilaksanakan
  3. Proses permohonan selanjutnya dilanjutkan dengan penerbitan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (K-2.2) dari Kepala UPT atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Karantina untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  4. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen. Jika pada saat pemeriksaan dokumen (persyaratan utama dan persyaratan tambahan), seluruh persyaratan telah terpenuhi maka Pejabat Karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa:
  5. Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan fisik Media pembawa hama penyakit hewan karantina;
  6. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka pejabat karantina menerbitkan Surat Penahanan (K-6.1) kemudian dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan berita acara penahanan (K-6.2); Tata Cara Penahanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Penahanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  7. Apabila setelah dilakukan penahanan dokumen persyaratan belum dilengkapi dalam waktu yang telah ditetapkan (paling lama 3 hari) maka pejabat karantina menerbitkan surat penolakan (K-7.1) kemudian dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan Berita Acara Penolakan (K-7.2); Tata Cara Penolakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Penolakan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  8. Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada poin b) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina, Apabila setelah dilakukan penolakan, media pembawa hama penyakit hewan karantina tidak segera dibawa keluar dari area tujuan, maka pejabat karantina menerbitkan Surat Pemusnahan (K-8.1) kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan Berita Acara Pemusnahan (K-8.2). Tata Cara Pemusnahan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pemusnahan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta. Biaya pemusnahan ditanggung oleh pemilik sesuai dengan UU no 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
  9. Pejabat Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (K-6.3; K-7.3; K-8.3)
  10. Apabila dokumen karantina yang dipersyaratkan telah lengkap dan media pembawa hama penyakit hewan karantina dinyatakan tidak tertular, bebas dari gejala hama dan penyakit hewan karantina, dan bebas dari ektoparasit maka dokter hewan karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (K-9.2);
  11. Berdasarkan Sertifikat Pelepasan Karantina (K-9.2), akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan diterbitkan billing untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online;
  12. Pejabat karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina (K-9.2) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  13. Pengguna jasa bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan dan keutuhan media pembawa yang telah mendapatkan Sertifikat Pelepasan Karantina (K-9.2).

1 Hari

Sertifikat Rp. 5.000,-

Sertifikat Pelepasan Karantina (K-9.2)

1.   Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

https://pertanian.go.id/wbs/

2.  Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat https://yogya.karantina.pertanian.go.id/survey-kepuasan-layanan/

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.   Rapat koordinasi.

5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis. 

6.   Disampaikan di Ombudsman ketika penyelesaian internal dirasa belum memuaskan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTK Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi karantina Pemasukan Ayam Antar Area"