Pelayanan Umum

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Dokumen Pendukung

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, apabila berkas persyaratan lengkap diteruskan kepada Kepala Seksi
  3. Kepala Seksi menyampaikan kepada Lurah
  4. Lurah menindaklanjuti laporan pengaduan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Pengaduan

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"