Pelayanan Umum

  1. Fotokopi KTP Penduduk yang mati/meninggal
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Penduduk yang mati/ meninggal
  3. Surat Pengantar RT setempat
  4. Surat Pernyataan Laporan Kematian diketahui 2 (dua) orang saksi dan Ketua RT setempat
  5. Fotokopi KTP saksi

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Kematian apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"