Pelayanan Umum

  • Persyaratan Untuk WNI
    1. Fotokopi KTP Pemohon
    2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
    3. Fotokopi Surat Penugasan dari Instansi/ Perusahaan/ Organisasi/ Lembaga (jika ada)
    4. Surat Pengantar RT setempat
    5. Surat Pernyataan Jaminan Bertempat Tinggal
    6. Fotokopi KTP Penjamin
  • Persyaratan Untuk WNA
    1. Dokumen Pendukung Pengisian Biodata Penduduk Orang Asing
    2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
    3. Surat Pengantar RT setempat
    4. Surat Pernyataan Berjaminan Tempat Tinggal
    5. Fotokopi KTP Penjamin

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Domisili apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

0
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"