Pelayanan Umum

  1. Fotokopi KTP Pemohon yang namanya terdaftar dalam Akta Pendirian/Kepengurusan
  2. Fotokopi Akta Pendirian Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perjanjian Sewa Bangunan apabila menyewa bangunan
  4. Bukti Pembayaran PBB terakhir
  5. Surat Pengantar RT setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"