Sertifikasi Karantina Tumbuhan/Ikan/Produk Turunannya untuk Ekspor

  1. Registrasi akun pada PTK Online; Siapkan e-Mail Aktif, Kontak Person, Dokumen PDF, KTP, NPWP, NIB-NITKU untuk perusahaan; Proses Registrasi pada website https://registrasi.karantinaindonesia.go.id/barantin/login
  2. Pengajuan Permohonan Tindakan Karantina (PTK Online) pada website https://ptk.karantinaindonesia.go.id
  3. Pemenuhan Kelengkaan Dokumen Persyaratan sesuai dengan Media Pembawa, Ikan/Tumbuhan/Produk Trunannya yang akan dilalulintaskan
  4. Kesiapan/ketersediaan komoditas yang akan dilakukan pemeriksaan karantina.

Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Karantina untuk Ekspor Media Pembawa (Tumbuhan/Ikan/Produk Turunannya) Berdasarkan Kategori Resiko Media Pembawa (Hewan/Ikan/Tumbuhan/Produk Turunannya/Media Pembawa Lain.

NOKATEGORI MEDIA PEMBAWA WAKTU PENYELESAIAN
1.Resiko Tinggi (High Risk)14 Hari
2.Resiko Sedang (Medium Risk)3 Hari
3.Resiko Rendah (Low Risk)1 Hari

Untuk kegiatan ekspor komoditas karantina tumbuhan kategorisasi resiko berdasarkan analisa resiko dari masing-masing negara tujuan.

Untuk Info lebih lanjut dapat mengunjungi tempat layanan karantina terdekat atau melalui kontak Whatsapp di 081143001971


Biaya yang dikenakan atas tindakan karantina berdasarkan

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia.
  • Tarif PNBP Karantina dapat diunduh DI SINI
Pembayaran PNBP dilakukan dengan mendapatkan Kode Billing dan wajib di bayarkan secara  online  (Non-Tunai) melalui Aplikasi M-Banking / ATM/ Kantor Pos / Mesin EDC  (Electronic Data Capture).

 Tidak melayani pembayaran PNBP yang dlakukan secara tunai kepada Petugas Karantina.

  • NO SUAP
  • NO PUNGLI
  • NO GRATIFIKASI

Dokumen Elektronik Sertifkat Karantina : SERTIFIKAT KESEHATAN TUMBUHAN UNTUK EKSPOR (KT-1) | SERTIFIKAT EKSPOR UNTUK PRODUK TUMBUHAN (KT-4) | HEALTH CERTIFICATE FOR FISH AND FISH PRODUCTS (SERTIFIKAT KESEHATAN IKAN DAN PRODUK IKAN EKSPOR (KI-1)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Tumbuhan/Ikan/Produk Turunannya untuk Ekspor"