Pelayanan Pengiriman Berkas Perkara Banding Ke Pengadilan Pengaju

No. SK: 31/KPTA.W23-A/SK.HM1.1/I/2025

  1. Berkas banding yang sudah diminutasi

  • Pelayanan Pengiriman Berkas Perkara Banding Ke Pengadilan Pengaju
    1. 1. Berkas perkara yang diterima Panmud. Hukum dari Panmud. Banding pada hari itu juga meneliti kelengkapan berkas perkara manual yang telah diminutasi oleh Hakim Ketua Majelis dengan dibantu oleh Panitera Pengganti; 2. Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dikirim oleh Panmud. Hukum pada hari itu juga dibuat surat pengantar oleh Panmud. Hukum atau yang ditugaskan untuk itu; 3. Surat pengantar pengiriman berkas oleh Panmud Hukum diparaf dan selanjutnya oleh staf Panmud. Hukum diserahkan kepada Panitera pada hari itu juga untuk ditandatangani; 4. Setelah surat pengantar ditandatangani, berkas perkara bundel A dan Salinan Putusan dikirim ke Pengadilan Agama Pengaju dan bundel B manual diarsipkan oleh Panmud. Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang; 5. Setelah berkas perkara bundel A dan salinan putusan dikirimkan ke Pengadilan Agama Pengaju, Petugas SIPP menginput tanggal minutasi dan pengiriman bundel A dan salinan putusan ke Pengadilan Agama Pengaju; 6. Soft copy putusan diupload pada SIPP pada hari dan tanggal diputus yang dokumennya dapat dilihat oleh PIhak Pembanding dan Terbanding pada Situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dengan pencarian data nomor perkara pihak yang bersangkutan.

1 Hari

Biaya pengiriman berkas banding sudah termasukbiaya perkara yang dikirim Pengadilan Agama Pengaju

Resi pengiriman berkas bundel A yang dikirim pada hari yang sama dengan tanggal putus

Ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengiriman Berkas Perkara Banding Ke Pengadilan Pengaju"