Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP)

  1. -
  2. -

  1. -

10 hari (jam kerja)

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP

  1. Mekanisme penanganan pengaduan SKIPM PALEMBANG berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang penanganan pengaduan di lingkungan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Pengeloaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada: petugas pengelola keluhan/pengaduan. Alamat kantor: Kantor Stasiun Karantina Karantina Ikan Pengendalian Mutu Palembang (Jln. Gubernur Haji Asnawi Mangku Alam, Telepon 07115278078, melalui layanan pengaduan pada web SKIPM PALEMBANG (http://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmpalembang) atau lapor.go.id, Lapor Android, dan telepon 07115278078, dan sosmed SKIPM PALEMBANG. Email: karantinaperikananpalembang08@gmail.com, Instagram: @bppmhkp palembang Facebook: Bppmhkp palembang, Twitter: @bppmhkp_plg, Tiktok: Bppmhkp_plg, Youtobe: Karantina ikan palembang.
  2. Verifikasi awal atas pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP.
  3. Verifikasi lanjutan telaah dan respon atas pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
  4. Tindak lanjut penyelesaian pengaduan dari masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP)"