Perkara Dengan Pembebasan Biaya Perkara

No. SK: 31/KPTA.W23-A/SK.HM1.1/I/2025

  1. Terdapat penetapan pembebasan biaya perkara pada tingkat pertama bagi Perkara yang diajukan banding dengan pembebasan biaya perkara oleh Pengadilan Agama Pengaju;
  2. Khusus Perkara Banding yang di ajukan pada saat Banding secara prodeo terlebih dahulu telah di periksa oleh Pengadilan Agama Pengaju

  • prosedur layanan
    1. 1. Jika Pembanding adalah Penggugat atau Pemohon yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Pengaju dapat berperkara secara prodeo, maka tidak diperlukan lagi penetapan berperkara secara prodeo pada tingkat banding; 2. Jika Pembanding adalah Tergugat/Termohon yang belum mendapatkan penetapan berperkara secara prodeo pada tingkat pertama, maka Pembanding mengajukan permohonan berperkara secara prodeo kepada tingkat banding melalui pengadilan pengaju, dan Pengadilan Pengaju memeriksa permohonan tersebut dan hasilnya dikirim ke Pengadilan tingkat banding. 3. Pengadilan Tinggi Agama menetapkan diterima atau ditolak permohonan secara prodeo dan penetapannya dikirim kepada Pengadilan Agama Pengaju.

Jangka Waktu layanan penetapan pembebasan biaya perkara  paling lama 14 (empat belas) hari

Perkara dengan Pembebasan biaya perkara dibebankan kepada DIPA Satker pengaju permohonan banding

Penetapan layanan pembebasan biaya perkara

Sesuai ketentuan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Dengan Pembebasan Biaya Perkara"