No. SK: 31/KPTA.W23-A/SK.HM1.1/I/2025
Jangka Waktu layanan penetapan pembebasan biaya
perkara paling lama 14 (empat belas)
hari
Perkara dengan Pembebasan biaya perkara dibebankan kepada
DIPA Satker pengaju
permohonan banding
Penetapan layanan pembebasan biaya perkara
Sesuai ketentuan yang berlaku
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store