Sertifikasi Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan untuk Pengeluaran Media Pembawa Antar Area (Domestik Keluar)

  1. Registrasi akun pada PTK Online; Siapkan e-Mail Aktif, Kontak Person, Dokumen PDF KTP & NPWP untuk perorangan; KTP, NPWP, NIB-NITKU untuk perusahaan; Proses Registrasi pada website https://registrasi.karantinaindonesia.go.id/barantin/login
  2. Pengajuan Permohonan Tindakan Karantina (PTK Online) pada website https://ptk.karantinaindonesia.go.id
  3. Pemenuhan Kelengkaan Dokumen Persyaratan sesuai dengan Media Pembawa Hewan, Ikan dan atau Tumbuhan yang akan dilalulintaskan
  4. Kesiapan/ketersediaan komoditas yang akan dilakukan pemeriksaan karantina.

Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Karantina Berdasarkan Kategori Resiko Media Pembawa (Hewan/Ikan/Tumbuhan/Produk Turunannya/Media Pembawa Lain.


NO| KATEGORI MEDIA PEMBAWA || WAKTU PENYELESAIAN |  | CONTOH |
1.Resiko Tinggi (High Risk)14 HariUnggas; Anjing; Kucing
2.Resiko Sedang (Medium Risk)1 HariProduk Daging Hewan
3.Resiko Rendah (Low Risk)1 HariObat Hewan, Vaksin, Vitamin

Untuk Info lebih lanjut dapat mengunjungi tempat layanan karantina terdekat atau melalui kontak Whatsapp di 081143001971

Biaya yang dikenakan atas tindakan karantina berdasarkan


  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia.
  • Tarif PNBP Karantina dapat diunduh DI SIN
Pembayaran PNBP dilakukan dengan mendapatkan Kode Billing dan wajib di bayarkan secara online (Non-Tunai) melalui Aplikasi M-Banking / ATM/ Kantor Pos / Mesin EDC (Electronic Data Capture).


 Tidak melayani pembayaran PNBP yang dlakukan secara tunai kepada Petugas Karantina.

  • NO SUAP
  • NO PUNGLI
  • NO GRATIFIKASI

Dokumen Elektronik Sertifkat Karantina : SERTIFIKAT KESEHATAN HEWAN (ANIMAL HEALTH CERTIFICATE) (KH-1) | SERTIFIKAT SANITASI PRODUK HEWAN / SANITARY CERTIFICATE OF ANIMAL PRODUCT (KH-2) | SERTIFIKAT KESEHATAN IKAN DAN PRODUK IKAN (KI-2) | SERTIFIKAT KESEHATAN TUMBUHAN ANTAR AREA (KT-3)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan untuk Pengeluaran Media Pembawa Antar Area (Domestik Keluar)"