37022: Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya, (Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik termasuk Fasilitas Penunjangnya dengan kapasitas melayani > 20.000 jiwa dan/atau 2000 m3/hari)

  1. Menyampaikan dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut air limbah domestik (form kerjasama);
  2. Menyampaikan dokumen mekanisme kerja (SOP) pengolahan air limbah domestik (copy statement SOP pengolahan air limbah domestik, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi dari persetujuan lingkungan);
  3. Menyampaikan dokumen persetujuan lingkungan (lembar pengesahan dokumen perling);
  4. Menyampaikan jenis dan karakteristik air limbah domestik yang diolah (copy statement jenis dan karakteristik air limbah domestik yang diolah dari persetujuan lingkungan);
  5. Menyampaikan kapasitas pengolahan dan perpipaan air limbah domestik dan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan (copy statement kapasitas pengolahan air limbah domestik yang diolah dari persetujuan lingkungan);
  6. Menyampaikan layout dan disain teknologi pengolahan air limbah domestik yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah dalam bentuk diagram dan menjelaskan dekripsi teknologi (copy statement disain teknologi dari persetujuan lingkungan;
  7. Menyampaikan layout lokasi laboratorium atau draft dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol air limbah domestik yang masuk;
  8. Menyampaikan layout sistem perpipaan yang terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah;
  9. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout (copy layout titik penaatan dan pemantauan dari persetujuan lingkungan);
  10. Menyampaikan sistem dan penanganan kondisi darurat (copy statement SOP tanggap darurat dari persetujuan lingkungan);
  11. Menyampaikan wilayah atau area pelayanan (upload layout dan/atau lokasi pelayanan)
  12. Pengelolaan lumpur IPAL domestik (copy statement pengelolaan lumpur domestik dari persetujuan lingkungan)

sejak dokumen persyaratan yang diupload oleh Pelaku usaha dinyatakan
lengkap


Tidak dipungut biaya

NIB, Perizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota
Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang.
2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat
disampaikan langsung melalui :

-Call Center : 081115500555
- Email : dpmptsp.padang@gmail.com
- Instagram : dpmptsppadang
- WhatsApp : 081374078088
- SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "37022: Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya, (Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik termasuk Fasilitas Penunjangnya dengan kapasitas melayani > 20.000 jiwa dan/atau 2000 m3/hari)"