37022: Treatment dan pembuangan air limbah berbahaya, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas >50 m3/hari

  1. Menyampaikan dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja (form kerjasama)
  2. Menyampaikan dokumen persetujuan lingkungan (lembar pengesahan dokumen perling)
  3. Menyampaikan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah (copy statement jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah dari persetujuan lingkungan)
  4. Menyampaikan kapasitas pengolahan lumpur tinja dan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan (copy statement kapasitas pengolahan lumpur tinja yang diolah dari persetujuan lingkungan)
  5. Menyampaikan layout dan disain teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah dalam bentuk diagram dan menjelaskan dekripsi teknologi (copy statement disain teknologi dari persetujuan lingkungan)
  6. Menyampaikan layout lokasi laboratorium atau draft dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
  7. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan
  8. Menyampaikan sistem dan penanganan kondisi darurat (copy statement SOP tanggap darurat dari persetujuan lingkungan)
  9. Pengelolaan lumpur IPLT (copy statement pengelolaan lumpur dari persetujuan lingkungan)
  10. Menyampaikan dokumen mekanisme kerja (SOP) pengolahan lumpur tinja (copy statement SOP pengolahan lumpur tinja, sistem manajemen lingkungan serta struktur organisasi dari persetujuan lingkungan)

sejak dokumen persyaratan yang diupload oleh Pelaku usaha dinyatakan
lengkap


Tidak dipungut biaya

NIB, Perizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya

1. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada Dinas PM & PTSP Kota
Padang Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Padang.
2. Pengaduan, Saran dan Masukan dapat
disampaikan langsung melalui :

-Call Center : 081115500555
- Email : dpmptsp.padang@gmail.com
- Instagram : dpmptsppadang
- WhatsApp : 081374078088
- SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "37022: Treatment dan pembuangan air limbah berbahaya, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas >50 m3/hari"