Pelayanan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

No. SK: KEP-242/KBC.0105/2024

  1. Tanggal kedatangan tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung setelah kedatangan
  2. Formulir Pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan
  3. Bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI (kode registrasi)
  4. Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan
  5. Paspor
  6. Tiket atau dokumen lain yang membuktikan Riwayat perjalanan
  7. Boarding Pass (untuk sarana pengangkut udara apabila ada)
  8. NPWP (jika ada)

  1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pengisian formulir pendaftaran IMEI secara elektronik atau melalui tulisan di atas formulir (dalam hal SKP mengalami gangguan).
  2. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan/ menyampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai berupa: a. bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI/Bukti Formulir (melalui elektronik/ tulisan diatas formulir) atau tanda terima pemindaian atau perekaman data perangkat telekomunikasi (QR Code Merah), kepada Petugas Bea dan Cukai, dan b. Dokumen Pendukung.
  3. Petugas Bea dan Cukai menerima dan melakukan penelitian formulir pendaftaran IMEI atau QR Code Merah. a. Dalam hal menunjukkan ketidaksesuaian, Petugas Bea dan Cukai melakukan Penolakan disertai dengan alasan penolakan. b. Dalam hal sesuai, Petugas Bea dan Cukai memberikan persetujuan terhadap pendaftaran IMEI.
  4. Dalam hal berdasarkan penelitian, Petugas Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean melebihi nilai pembebasan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut atau perangkat telekomunikasi tidak mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor maka: a. Petugas Bea dan Cukai melakukan perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; b. Menjelaskan kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar; c. Menerbitkan billing pembayaran kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut apabila terdapat tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  5. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melakukan pembayaran billing

<meta charset="utf-8" />sejak penumpang atau awak sarana pengangkut menyampaikan tanda terima telah mengisi formulir pendaftaran IMEI beserta kelengkapannya

Biaya Pelayanan: Rp0,- (tidak dipungut biaya)
Tarif Pungutan:

  • Bea Masuk: 10%
  • PPN: 11%
  • PPh (dengan NPWP): 10%
  • PPh (tanpa NPWP): 20%

Billing Pembayaran Pendaftaran IMEI

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (0641) 21272 atau via Whatsapp ke +62 8516 2965 844

Pengaduan, saran, dan masukan melalui aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Pertanyaan dan konsultasi melalui Whatsapp Layanan Informasi: +62 8515 8442 015

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut"