No. SK: KEP-242/KBC.0105/2024
<meta charset="utf-8" />
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan perbaikan Outward Manifest secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan:
Surat Persetujuan Perbaikan/Surat Penolakan Perbaikan, dalam hal tanpa melakukan penelitian mendalam dan/atau permintaan rekomendasi dari unit lain; atau
Surat Pemanggilan Pengangkut dan/atau Permintaan Rekomendasi, dalam hal diperlukan penelitian mendalam, dan/atau rekomendasi dari unit lain
Dalam hal dilakukan penelitian mendalam, dan/atau terdapat rekomendasi dari unit lain, maka:
Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah selesai proses penelitian mendalam atau wawancara dan/atau diterimanya rekomendasi dari unit lain sampai dengan penerbitan Surat Persetujuan Perbaikan/Surat Penolakan Perbaikan
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Perbaikan Outward Manifest; atau Surat Penolakan Perbaikan Outward Manifest
<meta charset="utf-8" />
Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (0641) 21272 atau via Whatsapp ke +62 8516 2965 844
Pengaduan, saran, dan masukan melalui aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
Pertanyaan dan konsultasi melalui Whatsapp Layanan Informasi: +62 8515 8442 015
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store