Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pembuatan Paspor

No. SK: 35 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP-el dan KK pemohon

  1. Penduduk/Pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan/pengantar
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Membuat Paspor

1. Media Langsung atau tatap muka dengan petugas diruang pengaduan 

2. Kotak Aduan 

3. Media Telepon/Handphone 085942140243

4. Media Sosial :

Whatsapp : 085942140243

Instagram : Desamarannu 

Facebook : Pemdes Marannu

Website : marannu.sitemandesa.com

Email : desa.marannukantor@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pembuatan Paspor "