Perbaikan Inward Manifest (Dengan Persetujuan Kepala Kantor)

No. SK: KEP-242/KBC.0105/2024

  1. Permohonan perbaikan Inward Manifest
  2. Lembar Inward Manifest diperbaiki
  3. Dokumen Pendukung (Bill of Lading/Airway Bill, Invoice, packing list, sales contract, dan surat pernyataan dari supplier/pengangkut/importir.)

  • Pengangkut
    1. menyiapkan perbaikan BC 1.1
    2. mengirimkan data perbaikan BC 1.1 dan dokumen pendukung ke sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean
  • Pejabat yang mengelola manifes dan/atau Sistem Aplikasi Pelayanan Manifes
    1. melakukan penelitian pendahuluan terhadap permohonan dan dokumen pendukung
    2. dalam hal diperlukan, melakukan wawancara kepada consignee atau pihak yang mengirimkan Inward Manifest
    3. menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk, dalam hal diperlukan
    4. meneruskan penelitian kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk
  • Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk
    1. melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen pendukung
    2. dalam hal permohonan disetujui: melakukan perbaikan atau menggabungkan lembaran manifes perbaikan pada dokumen BC 1.1, dalam hal penyerahan manifes dengan tulisan di atas formulir; atau melakukan entry data perbaikan BC 1.1, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE atau telah menggunakan media Penyimpan data elektronik; dan menyerahkan pemberitahuan persetujuan perbaikan BC 1.1 kepada pengangkut.
    3. dalam hal permohonan ditolak, menyerahkan pemberitahuan penolakan perbaikan BC 1.1 kepada Pengangkut.

  1. Paling lama 3 hari kerja sejak diterima permohonan perbaikan secara lengkap dan benar sampai dengan perbaikan disetujui (tidak dilakukan penelitian mendalam) 
  2. Dalam hal dilakukan penelitian mendalam, paling lama 3 hari kerja, setelah selesai proses wawancara dan/atau diterima rekomendasi dari unit lain sampai dengan perbaikan disetujui.

Tidak dipungut biaya

Surat/respon persetujuan atau penolakan permohonan perbaikan BC 1.1

  1. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (0641) 21272 atau via Whatsapp ke +62 8516 2965 844 
  2. Pengaduan, saran, dan masukan melalui aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html 
  3. Pertanyaan dan konsultasi melalui Whatsapp Layanan Informasi: +62 8515 8442 015 
  4. 4. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan Inward Manifest (Dengan Persetujuan Kepala Kantor)"