Pembuatan Akte Kematian

  1. Fotocopy KK, Fotocopy KTP saksi, Fotocopy KTP Pelapor, Surat Kematian dari Rumah Sakit (Jika ada)

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas kemudian pencetakan,pemeriksaan data dan penandatanganan oleh Kepala Desa

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Email ke sindangsari.majenang@gmail.com

c. Pesan Pribadi ke media sosial resmi Pemdes Sindangsari

    Instagram : @pemerintah_desa_sindangsari

    Website    : www.sidangsari.desa.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pembuatan Akte Kematian"