Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: NOMOR 14 TAHUN 2025

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email dan nomor WhatsApp yang masih aktif serta mengisi buku tamu.
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id.

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS.
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi dengan mengisi buku tamu dan menunggu waktu untuk dilayani.
    3. Pengguna layanan diarahkan untuk penggunaan loker.
    4. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS.
    5. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
    6. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik pada petugas.
    7. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik pada petugas.
    8. Petugas membantu pengguna layanan dalam mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id.
    9. Pengguna layanan membuat akun dan login di portal pst.bps.go.id.
    10. Petugas membantu pengguna layanan mencari informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS sebagai referensi untuk kegiatan statistik yang akan dilaksanakan.
    11. Petugas mendampingi pengguna layanan melakukan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id.
    12. Petugas melakukan pemeriksaan rancangan kegiatan statistik.
    13. Petugas bersama tim terkait melakukan evaluasi dan mendiskusikan rancangan kegiatan statistik.
    14. Petugas menyusun naskah surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral.
    15. Kepala BPS Kabupaten Seruyan mengesahkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral.
    16. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan melalui portal pst.bps.go.id.
    17. Pengguna layanan memberikan penilaian (rating) terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik.
    18. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik.
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id.
    2. Pengguna layanan login di portal pst.bps.go.id.
    3. Pengguna layanan mencari informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS sebagai referensi untuk kegiatan statistik yang akan dilaksanakan.
    4. Pengguna layanan melakukan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id.
    5. Petugas melakukan pemeriksaan rancangan kegiatan statistik.
    6. Petugas bersama tim terkait melakukan evaluasi dan mendiskusikan rancangan kegiatan statistik. Petugas menyusun naskah surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral.
    7. Kepala BPS Kabupaten Seruyan mengesahkan surat rekomendasi yang berisi kelayakan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral.
    8. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik sektoral kepada pengguna layanan melalui portal pst.bps.go.id.
    9. Pengguna layanan memberikan penilaian (rating) terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik.
    10. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik.
    11. Catatan: Dokumen yang diisi akan masuk dalam tahapan verifikasi oleh Walidata yang termasuk dalam tim evaluator rancangan kegiatan statistik. Proses pemberian rekomendasi oleh BPS dilaksanakan setelah dokumen selesai diverifikasi Walidata secara online.

menerima email notifikasi yang berisikan hasil pemeriksaan rancangan kegiatan statistik maksimal 15 hari sejak dokumen terekam lengkap dan telah diverifikasi Walidata di portal pst.bps.go.id.


Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi kegiatan statistik.

Pengaduan langsung: kotak saran dan pengaduan di ruangan PST

Website: webapps.bps.go.id/pengaduan

E-mail: bps6208@bps.go.id

Whatsapp: 085162996208

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik"