Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Surat Keterangan mempunyai Usaha dari Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Mempunyai E-mail
  4. Mempunyai HP Android

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Pemohon mengisi formulir persyaratan
  3. Berkas Persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  4. Berkas Persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  5. erkas Persyaratan yang sudahlengkap oleh petugas langsung diproses legalisasi
  6. Setelah Produk selesai, petugas menyerahkan berkas NIB kepada Pemohon

Paling lama 1 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap, kecuali sistem mengalami error mungkin akan mengalami keterlambatan.

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Bila pemohon tidak merasa puas dan dirugikan atas jasa pelayanan, pemohon dapat melakukan pengaduan langsung kepada petugas pelayanan atau pimpinan.

Atau pemohon dapat melakukan pengaduan di media sosial Instagram Kecamatan Pecalungan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)"