No. SK: 355 TAHUN 2024
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penyelenggaraan prosesi nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store