[MPP15] Penyelenggaraan Prosesi Nikah

No. SK: 355 TAHUN 2024

  1. Pemohon telah menyelesaikan proses pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Sragen;
  2. Jadwal pelaksanaan nikah telah disepakati oleh calon pengantin dan penghulu untuk dilaksanakan di Ruang Nikah pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen.

  1. Pemohon datang ke Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan keperluannya untuk melaksanakan prosesi nikah;
  3. Petugas Front Office melakukan konfirmasi dengan KUA Kecamatan Sragen;
  4. Petugas Front Office mempersilahkan kedua calon pengantin dan pengiring untuk menunggu di ruang prosesi nikah;
  5. Penghulu datang ke ruang prosesi nikah untuk melayani prosesi nikah
  6. Setelah prosesi nikah selesai dilaksanakan, Penghulu menyerahkan buku nikah kepada kedua pengantin.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan prosesi nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP)

Dapat disampaikan melalui: 
  • SP4N LAPOR (www.lapor.go.id) 
  •  WA Center (+62 811-2650-971) 
  •  Email (kabsragen@kemenag.go.id) - Telepon (0271 – 891031) 
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kankemenag Kab. Sragen



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store