[MPP13] Pendaftaran ID Masjid

No. SK: 355 TAHUN 2024

  1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Mushalla;
  2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf atau Sertifikat;
  3. Foto Bangunan Masjid atau Mushalla dalam bentuk softcopy (ukuran maksimal 1 Mb).

  1. Pemohon datang ke Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen;
  2. Pemohon menyampaikan identitas dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Front Office sesuai antrian yang yang telah ditentukan;
  3. Petugas Front Office meregister data ajuan layanan kemudian menyerahkan tanda terima layanan kepada Pemohon;
  4. Petugas Front Office menyampaikan berkas ajuan layanan ke Petugas Back Office untuk diproses;
  5. Petugas Back Office melakukan verifikasi atas pemohonan yang diajukan sebelum diproses;
  6. Setelah layanan selesai diproses, Petugas Back Office menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar Masjid kepada Petugas Front Office;
  7. Dalam hal produk layanan berbentuk digital / softcopy, maka Petugas Front Office menyampaikan produk layanan melalui nomor Whatsapp Pemohon;
  8. Dalam hal pemohon layanan menghendaki bentuk fisik / hardcopy, maka Pemohon dapat menyampaikan tanda terima layanan kepada petugas Front Office dan menerima produk pelayanan dari petugas Front Office.

1 (satu) – 3 (tiga) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Masjid

Dapat disampaikan melalui: 
  • SP4N LAPOR (www.lapor.go.id) 
  •  WA Center (+62 811-2650-971) 
  •  Email (kabsragen@kemenag.go.id) - Telepon (0271 – 891031) 
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kankemenag Kab. Sragen



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online